Sebelum Memilih LPK atau Agen: Yang Bisa Dicek dari Sumber Resmi
Ringkasan hal yang bisa Anda cek sendiri dari informasi resmi Jepang dan Indonesia sebelum memakai LPK atau agen untuk bekerja di Jepang.
Terakhir dicek: 5 November 2026 (dicek tiap minggu) / Sumber: informasi resmi Badan Imigrasi Jepang (ISA), OTIT, dan pemerintah Indonesia (daftar di bagian bawah)
Tentang halaman ini
Situs ini tidak merekomendasikan LPK atau agen tertentu dan tidak membuat peringkat. Kami juga tidak menerima komisi. Halaman ini hanya berisi cara agar Anda bisa mengecek sendiri.
Yang perlu diketahui dulu
Untuk Tokutei Ginou (SSW), memakai agen atau tidak adalah pilihan Anda
Badan Imigrasi Jepang menjelaskan bahwa penggunaan perusahaan penempatan Indonesia (P3MI) bersifat tidak wajib (opsional).[1]
Untuk Tokutei Ginou, uang jaminan dan denda tidak diperbolehkan
Perusahaan penerima di Jepang tidak boleh memungut uang jaminan dan tidak boleh membuat perjanjian denda (penalti). Biaya dukungan hidup di Jepang juga tidak boleh dibebankan kepada pekerja.[2]
Untuk magang (Ginou Jisshu), lembaga pengirim harus yang diakui kedua negara
Jika berangkat lewat program magang, lembaga pengirim (sending organization) harus diakui oleh Jepang dan Indonesia. Daftarnya dipublikasikan oleh OTIT.[3][4] Program magang direncanakan berganti menjadi sistem baru "Ikusei Shuro" mulai April 2027.
Langkah pengecekan
- Pastikan jenis visa AndaTempat pengecekan berbeda untuk Tokutei Ginou dan magang.
- Jika magang, cek daftar lembaga pengirimPastikan nama lembaganya ada di "Daftar Lembaga Pengirim yang Diakui" milik OTIT.[4]
- Jika memakai agen, cek daftar P3MIPastikan perusahaannya terdaftar sebagai P3MI di SISKOP2MI milik pemerintah Indonesia.[5]
- Minta rincian biaya secara tertulisMinta secara tertulis (di kertas atau file): biaya untuk apa, kapan dibayar, dan apakah dikembalikan jika berhenti di tengah jalan.
- Cek syarat kerja dari perusahaan JepangMinta untuk melihat dokumen syarat kerja (gaji, jam kerja, asrama, dll.), lalu cek berapa yang tersisa tiap bulan dengan kalkulator gaji bersih.
Tanda-tanda yang perlu diwaspadai
- Tidak mau memberi rincian biaya secara tertulis
- Meminta "uang jaminan", atau "denda/penalti" jika berhenti di tengah jalan
- Tidak menunjukkan syarat kerja dari perusahaan Jepang, tetapi bilang "pasti dapat kerja"
- Gaji di bawah upah minimum prefektur tempat kerja, atau tidak ada penjelasan gaji bersih
- Sangat mendorong Anda meminjam uang (dana talangan / pinjaman) untuk membayar
- Mengaku "resmi dari pemerintah" padahal namanya tidak ada di daftar
Jika ada satu saja tanda di atas yang Anda temui, tanyakan ke tempat konsultasi di bawah sebelum membayar.
Tempat konsultasi
Kontak pemerintah Indonesia (yang dicantumkan oleh Badan Imigrasi Jepang)
Kementerian Ketenagakerjaan RI, Direktorat Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
+62 813 5991 5990
+62 813 9950 0091
Email: layanansiapkerja@gmail.com
Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia[1]
BP2MI, Direktorat Penempatan Non-Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika
Email: pnpasaf.bp2mi@gmail.com
Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia[1]
Konsultasi setelah tiba di Jepang
Layanan Konsultasi untuk Pekerja Asing (MHLW)
Bahasa Indonesia: Selasa dan Kamis 10.00–15.00 (kecuali 12.00–13.00)[6]