Tetsuzuki NaviPanduan informasi resmi untuk tinggal dan bekerja di Jepang 日本語

Sebelum Memilih LPK atau Agen: Yang Bisa Dicek dari Sumber Resmi

Ringkasan hal yang bisa Anda cek sendiri dari informasi resmi Jepang dan Indonesia sebelum memakai LPK atau agen untuk bekerja di Jepang.

Terakhir dicek: 5 November 2026 (dicek tiap minggu) / Sumber: informasi resmi Badan Imigrasi Jepang (ISA), OTIT, dan pemerintah Indonesia (daftar di bagian bawah)

Tentang halaman ini

Situs ini tidak merekomendasikan LPK atau agen tertentu dan tidak membuat peringkat. Kami juga tidak menerima komisi. Halaman ini hanya berisi cara agar Anda bisa mengecek sendiri.

Yang perlu diketahui dulu

Untuk Tokutei Ginou (SSW), memakai agen atau tidak adalah pilihan Anda

Badan Imigrasi Jepang menjelaskan bahwa penggunaan perusahaan penempatan Indonesia (P3MI) bersifat tidak wajib (opsional).[1]

Untuk Tokutei Ginou, uang jaminan dan denda tidak diperbolehkan

Perusahaan penerima di Jepang tidak boleh memungut uang jaminan dan tidak boleh membuat perjanjian denda (penalti). Biaya dukungan hidup di Jepang juga tidak boleh dibebankan kepada pekerja.[2]

Untuk magang (Ginou Jisshu), lembaga pengirim harus yang diakui kedua negara

Jika berangkat lewat program magang, lembaga pengirim (sending organization) harus diakui oleh Jepang dan Indonesia. Daftarnya dipublikasikan oleh OTIT.[3][4] Program magang direncanakan berganti menjadi sistem baru "Ikusei Shuro" mulai April 2027.

Langkah pengecekan

  1. Pastikan jenis visa AndaTempat pengecekan berbeda untuk Tokutei Ginou dan magang.
  2. Jika magang, cek daftar lembaga pengirimPastikan nama lembaganya ada di "Daftar Lembaga Pengirim yang Diakui" milik OTIT.[4]
  3. Jika memakai agen, cek daftar P3MIPastikan perusahaannya terdaftar sebagai P3MI di SISKOP2MI milik pemerintah Indonesia.[5]
  4. Minta rincian biaya secara tertulisMinta secara tertulis (di kertas atau file): biaya untuk apa, kapan dibayar, dan apakah dikembalikan jika berhenti di tengah jalan.
  5. Cek syarat kerja dari perusahaan JepangMinta untuk melihat dokumen syarat kerja (gaji, jam kerja, asrama, dll.), lalu cek berapa yang tersisa tiap bulan dengan kalkulator gaji bersih.

Tanda-tanda yang perlu diwaspadai

Jika ada satu saja tanda di atas yang Anda temui, tanyakan ke tempat konsultasi di bawah sebelum membayar.

Tempat konsultasi

Kontak pemerintah Indonesia (yang dicantumkan oleh Badan Imigrasi Jepang)

Kementerian Ketenagakerjaan RI, Direktorat Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

+62 813 5991 5990
+62 813 9950 0091

Email: layanansiapkerja@gmail.com
Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia[1]

BP2MI, Direktorat Penempatan Non-Pemerintah Kawasan Asia dan Afrika

+62 813 1441 4789

Email: pnpasaf.bp2mi@gmail.com
Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia[1]

Konsultasi setelah tiba di Jepang

Layanan Konsultasi untuk Pekerja Asing (MHLW)

0570-001-715

Bahasa Indonesia: Selasa dan Kamis 10.00–15.00 (kecuali 12.00–13.00)[6]

Bagikan halaman ini

WhatsAppFacebook