Tetsuzuki NaviPanduan informasi resmi untuk tinggal dan bekerja di Jepang 日本語

Uang Pensiun yang Kembali Saat Pulang: Dattai Ichijikin

Saat bekerja di Jepang, iuran pensiun dipotong dari gaji. Setelah pulang, sebagian bisa diminta kembali. Ringkasan siapa yang bisa menerima, perkiraan jumlah, dan cara mengajukan dari informasi resmi.

Terakhir dicek: 5 November 2026 (dicek tiap minggu) / Sumber: informasi resmi kementerian dan lembaga publik Jepang (daftar di bagian bawah)

Hal paling penting

Orang asing yang ikut pensiun Jepang 6 bulan atau lebih bisa menerima dattai ichijikin (Lump-sum Withdrawal Payment) jika mengajukan dalam 2 tahun sejak tidak lagi punya alamat di Jepang.[1] Jika sudah lewat 2 tahun, tidak bisa diajukan lagi.

Siapa yang bisa menerima

Kewarganegaraan
Bukan warga negara Jepang[1]
Lama ikut pensiun
Ikut kosei nenkin (pensiun karyawan) atau kokumin nenkin (pensiun nasional) total 6 bulan atau lebih (untuk kokumin nenkin, hanya bulan yang iurannya dibayar)[1]
Alamat
Tidak punya alamat di Jepang (sudah pulang dan data penduduk sudah dihapus)[1]
Batas waktu
Dalam 2 tahun sejak tidak punya alamat di Jepang[1]
Lainnya
Tidak memenuhi syarat pensiun Jepang (ikut 10 tahun atau lebih). Belum pernah punya hak atas pensiun disabilitas dan sejenisnya[1]

Berapa yang kembali (kosei nenkin)

Jumlahnya = rata-rata gaji selama ikut pensiun (heikin hyojun hoshu) × tingkat pembayaran. Tingkat pembayaran ditentukan oleh jumlah bulan, dengan batas 60 bulan (5 tahun).[1][3]

Tingkat pembayaranContoh: rata-rata gaji 220.000 yenSetelah dipotong pajak 20,42%
6–11 bulan0.5110,000 yen87,538 yen
12–17 bulan1.1242,000 yen192,584 yen
24–29 bulan2.2484,000 yen385,167 yen
36–41 bulan3.3726,000 yen577,751 yen
48–53 bulan4.4968,000 yen770,334 yen
60 bulan atau lebih5.51,210,000 yen962,918 yen

Sumber: [1][3] Japan Pension Service. Sebagian dari tabel 2026. 220.000 yen hanya contoh; jumlah sebenarnya ditentukan dari catatan kepesertaan. 1 yen ≈ Rp114 (4 November 2026).

Untuk kokumin nenkin

Jika hanya ikut kokumin nenkin, jumlahnya ditentukan dari iuran tahun terakhir dibayar. Jika bulan terakhir antara April 2026 dan Maret 2027: 6–11 bulan 53.760 yen, 60 bulan atau lebih 537.600 yen. Tidak ada pajak untuk dattai ichijikin kokumin nenkin.[1]

Cara mengajukan

  1. Sebelum pulangLapor pindah keluar (tenshutsu todoke) di kantor kotaLaporkan ke kantor kota/kecamatan bahwa Anda akan meninggalkan Jepang. Jika sudah lapor, dokumen bukti tidak punya alamat di Jepang tidak diperlukan.[2]
  2. Sebelum pulangSiapkan dokumenFormulir permohonan, fotokopi paspor, dokumen dari bank yang menunjukkan rekening, dan dokumen yang menunjukkan nomor pensiun dasar (kiso nenkin bango tsuchisho atau nenkin techo). Rekening Japan Post Bank (Yucho) tidak bisa dipakai.[2]
  3. Kirim agar tiba setelah tanggal pindah keluarKirim lewat pos ke Japan Pension ServiceAlamat: Japan Pension Service, Foreign Affairs Group, 3-5-24 Takaido-nishi, Suginami-ku, Tokyo 168-8505, Japan. Boleh dikirim dari Jepang atau dari Indonesia setelah pulang.[2]
  4. Setelah diperiksaUang ditransfer ke rekeningJika dokumen kurang, formulir bisa dikembalikan.[2]

Cara meminta kembali pajak (kosei nenkin)

Dattai ichijikin kosei nenkin dipotong pajak penghasilan 20,42%.[2] Dengan melapor ke kantor pajak, pajak yang dipotong bisa kembali.

  1. Sebelum pulangTunjuk dan laporkan wakil pajak (nozei kanrinin)Minta orang yang tinggal di Jepang untuk mengurus pajak Anda. Serahkan formulir penunjukan wakil pajak ke kantor pajak di daerah tempat tinggal Anda.[2]
  2. Setelah menerima dattai ichijikinAjukan pengembalian pajakWakil pajak menyerahkan formulir pengembalian pajak (taishoku shotoku no sentaku kazei) ke kantor pajak. Surat pemberitahuan pembayaran dattai ichijikin (asli) diperlukan, jadi kirimkan ke wakil pajak.[2]

Yang perlu diketahui sebelum menerima

Jika menerima dattai ichijikin, semua masa kepesertaan pensiun Jepang sebelumnya hilang. Jika nanti bekerja lagi di Jepang, masa itu tidak dihitung.[2]

Ikut lebih dari 60 bulan
Yang dibayar maksimal 60 bulan, tetapi seluruh masa kepesertaan hilang.[2]
Ikut 10 tahun atau lebih
Tidak bisa mengajukan dattai ichijikin. Anda berhak atas pensiun Jepang.[2]
Perjanjian dengan Indonesia
Tidak ada perjanjian jaminan sosial antara Jepang dan Indonesia untuk menggabungkan masa pensiun (per Maret 2026).[2]
Keluar dengan izin masuk kembali
Jika keluar Jepang dengan izin masuk kembali tanpa lapor pindah keluar, tidak bisa mengajukan sampai izin itu habis masa berlakunya.[2]

Tempat konsultasi

Japan Pension Service, Foreign Affairs Group +81-3-6700-1165

Bisa bertanya soal prosedur dattai ichijikin. Layanan dalam bahasa Jepang.[2]

Halaman terkait

Bagikan halaman ini

WhatsAppFacebook