Tetsuzuki NaviPanduan informasi resmi untuk tinggal dan bekerja di Jepang 日本語

Hak Pekerja di Jepang: Upah Lembur, Cuti Tahunan, dan Hari Libur

Hukum ketenagakerjaan Jepang berlaku sama untuk pekerja asing. Ringkasan jam kerja, upah lembur, hari libur, cuti tahunan berbayar, cara pembayaran gaji, dan aturan PHK, dari informasi MHLW.

Terakhir dicek: 5 November 2026 (dicek tiap minggu) / Sumber: informasi resmi kementerian dan lembaga publik Jepang (daftar di bagian bawah)

Hal paling penting

Upah lembur minimal 25% lebih tinggi dari upah biasa.[1] Setelah bekerja 6 bulan, Anda mendapat 10 hari cuti berbayar.[2] Berlaku sama untuk SSW maupun magang.

Jam kerja dan hari libur

Jam kerja
Pada dasarnya maksimal 8 jam sehari dan 40 jam seminggu[1]
Hari libur
Minimal 1 hari setiap minggu (atau minimal 4 hari dalam 4 minggu)[1]
Batas lembur
Pada dasarnya maksimal 45 jam sebulan dan 360 jam setahun. Lembur hanya boleh jika ada perjanjian antara perusahaan dan perwakilan pekerja (perjanjian 36)[1]

Upah lembur

TambahanContoh upah 1.200 yen/jam
Lembur (lebih dari 8 jam/hari atau 40 jam/minggu)25% atau lebih1.500 yen atau lebih
Malam (22.00–05.00)25% atau lebih1.500 yen atau lebih
Hari libur wajib mingguan (hotei kyujitsu)35% atau lebih1.620 yen atau lebih
Lembur lebih dari 60 jam sebulan50% atau lebih1.800 yen atau lebih

Sumber: [1] MHLW. Jika lembur dan kerja malam bersamaan, tambahannya dijumlahkan (contoh: malam di hari libur = 1,6 kali).

Cuti tahunan berbayar (yukyu)

Jika bekerja terus-menerus selama 6 bulan dan hadir 80% atau lebih dari hari kerja, Anda mendapat 10 hari cuti berbayar.[2] Setelah itu bertambah setiap tahun.

Jumlah hari
6 bulan10 hari
1 tahun 6 bulan11 hari
2 tahun 6 bulan12 hari
3 tahun 6 bulan14 hari
4 tahun 6 bulan16 hari
5 tahun 6 bulan18 hari
6 tahun 6 bulan atau lebih20 hari

Untuk pekerja penuh waktu. Sumber: [2]

Jika mendapat 10 hari atau lebih, perusahaan wajib memastikan Anda mengambil minimal 5 hari dalam setahun.[2]

Aturan gaji dan PHK

Cara bayar gaji
Dibayar dengan uang, langsung kepada pekerja, secara penuh, setiap bulan, pada tanggal tetap (5 prinsip)[3]
PHK
Perusahaan harus memberi tahu minimal 30 hari sebelumnya, atau membayar minimal 30 hari upah rata-rata[3]
Upah minimum
Gaji di bawah upah minimum prefektur adalah ilegal. Bisa dicek dengan kalkulator gaji bersih

Tempat konsultasi

Layanan Konsultasi untuk Pekerja Asing (MHLW) 0570-001-715

Bahasa Indonesia: Selasa dan Kamis 10.00–15.00 (kecuali 12.00–13.00). Bisa konsultasi jika upah lembur tidak dibayar atau tidak diberi libur.[4]

Halaman terkait