Hak Pekerja di Jepang: Upah Lembur, Cuti Tahunan, dan Hari Libur
Hukum ketenagakerjaan Jepang berlaku sama untuk pekerja asing. Ringkasan jam kerja, upah lembur, hari libur, cuti tahunan berbayar, cara pembayaran gaji, dan aturan PHK, dari informasi MHLW.
Terakhir dicek: 5 November 2026 (dicek tiap minggu) / Sumber: informasi resmi kementerian dan lembaga publik Jepang (daftar di bagian bawah)
Hal paling penting
Upah lembur minimal 25% lebih tinggi dari upah biasa.[1] Setelah bekerja 6 bulan, Anda mendapat 10 hari cuti berbayar.[2] Berlaku sama untuk SSW maupun magang.
Jam kerja dan hari libur
- Jam kerja
- Pada dasarnya maksimal 8 jam sehari dan 40 jam seminggu[1]
- Hari libur
- Minimal 1 hari setiap minggu (atau minimal 4 hari dalam 4 minggu)[1]
- Batas lembur
- Pada dasarnya maksimal 45 jam sebulan dan 360 jam setahun. Lembur hanya boleh jika ada perjanjian antara perusahaan dan perwakilan pekerja (perjanjian 36)[1]
Upah lembur
| Tambahan | Contoh upah 1.200 yen/jam | |
|---|---|---|
| Lembur (lebih dari 8 jam/hari atau 40 jam/minggu) | 25% atau lebih | 1.500 yen atau lebih |
| Malam (22.00–05.00) | 25% atau lebih | 1.500 yen atau lebih |
| Hari libur wajib mingguan (hotei kyujitsu) | 35% atau lebih | 1.620 yen atau lebih |
| Lembur lebih dari 60 jam sebulan | 50% atau lebih | 1.800 yen atau lebih |
Sumber: [1] MHLW. Jika lembur dan kerja malam bersamaan, tambahannya dijumlahkan (contoh: malam di hari libur = 1,6 kali).
Cuti tahunan berbayar (yukyu)
Jika bekerja terus-menerus selama 6 bulan dan hadir 80% atau lebih dari hari kerja, Anda mendapat 10 hari cuti berbayar.[2] Setelah itu bertambah setiap tahun.
| Jumlah hari | |
|---|---|
| 6 bulan | 10 hari |
| 1 tahun 6 bulan | 11 hari |
| 2 tahun 6 bulan | 12 hari |
| 3 tahun 6 bulan | 14 hari |
| 4 tahun 6 bulan | 16 hari |
| 5 tahun 6 bulan | 18 hari |
| 6 tahun 6 bulan atau lebih | 20 hari |
Untuk pekerja penuh waktu. Sumber: [2]
Jika mendapat 10 hari atau lebih, perusahaan wajib memastikan Anda mengambil minimal 5 hari dalam setahun.[2]
Aturan gaji dan PHK
- Cara bayar gaji
- Dibayar dengan uang, langsung kepada pekerja, secara penuh, setiap bulan, pada tanggal tetap (5 prinsip)[3]
- PHK
- Perusahaan harus memberi tahu minimal 30 hari sebelumnya, atau membayar minimal 30 hari upah rata-rata[3]
- Upah minimum
- Gaji di bawah upah minimum prefektur adalah ilegal. Bisa dicek dengan kalkulator gaji bersih
Tempat konsultasi
Layanan Konsultasi untuk Pekerja Asing (MHLW) 0570-001-715
Bahasa Indonesia: Selasa dan Kamis 10.00–15.00 (kecuali 12.00–13.00). Bisa konsultasi jika upah lembur tidak dibayar atau tidak diberi libur.[4]