Pindah Perusahaan dengan Tokutei Ginou: Yang Boleh dan Prosedurnya
Pekerja SSW 1 boleh pindah perusahaan jika memenuhi syarat. Ringkasan permohonan dan laporan yang diperlukan, serta hal yang perlu diperhatikan selama belum bekerja, dari informasi resmi imigrasi Jepang (ISA).
Terakhir dicek: 6 November 2026 (dicek tiap minggu) / Sumber: informasi resmi kementerian dan lembaga publik Jepang (daftar di bagian bawah)
Yang perlu diketahui dulu
Saat pindah perusahaan, Anda perlu mengajukan permohonan perubahan status izin tinggal.[1] Anda juga wajib melapor dalam 14 hari masing-masing sejak kontrak lama berakhir dan sejak kontrak baru ditandatangani.[2]
Kapan boleh pindah perusahaan
- Kategori pekerjaan yang sama
- Boleh pindah perusahaan dalam kategori pekerjaan (gyomu kubun) yang sama[1]
- Kategori yang diakui setara lewat ujian
- Boleh pindah antar kategori yang kesamaan keterampilannya sudah diakui lewat ujian[1]
- Bidang lain
- Misalnya lulus ujian bidang itu, lalu ajukan lagi permohonan perubahan status izin tinggal[1]
Alur pindah perusahaan
- Tanda tangan kontrak dengan perusahaan baruCek gaji, isi pekerjaan, dan tempat tinggal secara tertulis.
- Dalam 14 hariLaporkan bahwa kontrak lama sudah berakhirAnda sendiri yang melapor ke imigrasi. Lewat sistem online bisa 24 jam, tanpa dokumen lampiran.[2]
- Ajukan permohonan perubahan status izin tinggalPerlu karena perusahaan penerima berubah. Tanyakan ke kantor imigrasi daerah apakah boleh mulai bekerja sebelum izin keluar.[1]
- Dalam 14 hariLaporkan kontrak dengan perusahaan baruIni juga laporan oleh Anda sendiri. Bisa di loket, lewat pos, atau online.[2]
Hal penting saat belum bekerja
Berhenti dari perusahaan tidak berarti harus langsung pulang. Jika sedang mencari kerja, Anda bisa tinggal di Jepang setidaknya selama masa izin tinggal.[1]
Jika tanpa alasan yang sah Anda tidak mencari kerja dan tidak bekerja sebagai SSW selama 3 bulan atau lebih, status izin tinggal bisa dicabut.[1]
Tokutei Ginou adalah status untuk bekerja penuh waktu. Anda tidak boleh bekerja di perusahaan lain pada saat yang sama, termasuk kerja paruh waktu (baito).[1]