Dari Tawaran Kerja sampai Visa: Alur Certificate of Eligibility (COE)
Setelah mendapat tawaran kerja dari perusahaan Jepang, Anda perlu COE (zairyu shikaku nintei shomeisho) dan visa sebelum masuk Jepang. Ringkasan alurnya dari informasi resmi.
Terakhir dicek: 5 November 2026 (dicek tiap minggu) / Sumber: informasi resmi kementerian dan lembaga publik Jepang (daftar di bagian bawah)
Ada batas waktunya
COE tidak berlaku lagi jika Anda tidak masuk Jepang dalam 3 bulan sejak tanggal terbit.[1] Perhatikan, ini berbeda dengan masa berlaku visa.
Perbedaan COE dan visa
- COE
- Dokumen dari imigrasi Jepang yang menyatakan Anda memenuhi syarat izin tinggal. Hanya bisa diajukan oleh pihak di Jepang, misalnya perusahaan penerima[3]
- Visa
- Dokumen dari Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Jepang untuk masuk Jepang. Dengan COE, prosesnya lebih cepat[1]
- Zairyu card
- Kartu izin tinggal yang diberikan di bandara Jepang saat masuk
Alur prosedur
- Tanda tangan kontrak kerjaCek gaji dan isi pekerjaan secara tertulis.[4]
- Perusahaan mengajukan COE ke imigrasi JepangAnda menunggu di Indonesia. Perusahaan mungkin meminta fotokopi paspor dan dokumen lain.[4]
- Terima COESekarang COE elektronik juga bisa diterima lewat email. Email itu bisa ditunjukkan di kedutaan dan bandara.[2]
- Ajukan visaDi Indonesia, pengajuan dan pengambilan visa dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC), Kuningan City Mall lantai 2, bukan di kedutaan.[3]
- Dalam 3 bulan sejak COE terbitMasuk JepangTerima zairyu card di bandara.[1]
Yang dibutuhkan untuk visa (Tokutei Ginou)
- Paspor
- [3]
- Formulir permohonan visa dan foto
- Formulir PDF dengan kode QR. Foto diambil dalam 6 bulan terakhir[3]
- Fotokopi KTP
- [3]
- COE
- Asli atau fotokopi[3]
- Bukti pendaftaran pekerja migran di sistem pemerintah Indonesia
- Menurut situs Kedutaan Besar Jepang, perlu cetakan bukti pendaftaran (E-KTKLN) dari sistem pemerintah. Menurut dokumen terbaru Badan Imigrasi Jepang, setelah menerima COE dan sebelum mengajukan visa, Anda harus mendaftar di SISKOP2MI untuk mendapatkan nomor ID, lalu fotokopi bukti pendaftarannya dipakai untuk pengajuan visa (lihat halaman SISKOP2MI). Cek juga prosedur terbarunya di instansi pemerintah Indonesia[3]
Daftar dokumen bisa berubah. Sebelum mengajukan, cek daftar terbaru di situs JVAC (VFS Global).[3]