Tetsuzuki NaviPanduan informasi resmi untuk tinggal dan bekerja di Jepang 日本語

Zairyu Card: Cara Menerima, Wajib Dibawa, dan Jika Hilang

Ringkasan tentang zairyu card (kartu izin tinggal) untuk orang asing yang tinggal di Jepang lebih dari 3 bulan: menerima di bandara, kewajiban membawa, masa berlaku, dan prosedur jika hilang, dari informasi resmi imigrasi Jepang (ISA).

Terakhir dicek: 6 November 2026 (dicek tiap minggu) / Sumber: informasi resmi kementerian dan lembaga publik Jepang (daftar di bagian bawah)

Yang perlu diketahui dulu

Zairyu card wajib selalu dibawa. Paspor tidak bisa menggantikannya.[2] Jika hilang, ajukan penerbitan ulang dalam 14 hari.[2]

Apa itu zairyu card

Kartu ini diberikan kepada orang asing yang tinggal jangka menengah atau panjang di Jepang. Kartu diterima saat mendapat izin masuk, atau izin perubahan atau perpanjangan status izin tinggal. Berisi nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, alamat, status izin tinggal, boleh tidaknya bekerja, dan lainnya.[4]

Di mana menerimanya

Masuk lewat bandara besar
Di bandara Narita, Haneda, Chubu, Kansai, Shin-Chitose, Sendai, Kobe, Hiroshima, Fukuoka, dan Naha, kartu langsung diterima saat masuk[2]
Masuk lewat bandara/pelabuhan lain
Setelah melapor alamat di kantor kota, kartu dikirim gratis lewat pos tercatat ke alamat itu[2]

Wajib selalu dibawa

Orang berusia 16 tahun ke atas wajib selalu membawa zairyu card dan menunjukkannya jika diminta polisi atau petugas. Tidak membawa bisa didenda sampai 200.000 yen. Menolak menunjukkan bisa dihukum penjara sampai 1 tahun atau denda sampai 200.000 yen.[2]

Masa berlaku

Masa berlaku kartu
16 tahun ke atas (selain penduduk tetap dan lainnya)Sampai tanggal berakhir izin tinggal
Penduduk tetap (eijusha), Profesional Tingkat Tinggi 2 (Koudo Senmonshoku 2-go), 16 tahun ke atas7 tahun sejak diterbitkan

Sumber: [1]. Jika izin tinggal diperpanjang, Anda menerima kartu baru.

Jika hilang atau dicuri

  1. Lapor ke polisiBuat laporan kehilangan atau pencurian dan minta buktinya. Bukti ini diperlukan saat pengajuan.[2]
  2. Dalam 14 hariAjukan penerbitan ulang di kantor imigrasi daerahGratis. Tidak bisa lewat pos.[2]

Saat pulang ke Indonesia

Jika keluar dari Jepang tanpa izin masuk kembali (tidak akan kembali ke Jepang), zairyu card harus dikembalikan.[1]

Bisa digabung dengan My Number Card (tokutei zairyu card)

Sejak 14 Juni 2026, zairyu card dan My Number Card bisa digabung menjadi satu kartu, "tokutei zairyu card". Ini tidak wajib. Ajukan bersamaan dengan prosedur lain seperti perpanjangan izin tinggal, di kantor imigrasi daerah atau kantor kota. Kartu baru diterima paling cepat sekitar 2 minggu kemudian.[3]

Halaman terkait